05 OKT 2011

Biro Hukum Kementerian PPN/ Bappenas telah melakukan serangkaian FGD Sinergitas antara Perencanaan dengan Penganggaran untuk Perbaikan Regulasi. Terdapat permasalahan dari hasil serangkaian acara tersebut, permasalahan yang utama yaitu konstruksi regulasi di bidang perencanaan dan penganggaran yang belum tertata dengan baik.

Sehubungan dengan hal tersebut, Biro Hukum memandang perlu melakukan kajian dan menyusun Policy Paper terkait dengan “Sinergitas Perencanaan dan Penganggaran melalui Perbaikan Regulasi”. Penyusunan Policy Paper ini menggunakan metodologi Regulatory Impact Assesment (RIA) yang dikembangkan oleh Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas bersama dengan The Asia Foundation.

Pembahasan Draft Policy paper “Sinergitas Perencanaan dan Penganggaran” dianggap perlu untuk menilai berbagai alternative kebijakan yang telah ditentukan dengan menggunakan cost dan benefit analysis; alternatif yang digunakan:

  1. Alternative I: Do Nothing (tidak melakukan apa-apa),
  2. Alternatif II: Konstruksi regulasi tetap seperti saat ini, tetapi melakukan upaya peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran,
  3. Alternatif III: Tata Aturan regulasi Regulasi tetap seperti saat ini, tetapi perlu melakukan harmonisasi dan perbaikan rumusan substansi peraturan,
  4. Alternatif IV: Simpilifikasi regulasi dengan menerbitkan undang-undang payung. Dari keempat alternatif tersebut, telah dipilih alternatif II sebagai hasil dari kajian hukum yang dilakukan oleh Biro Hukum Bappenas.