IMPLEMENTASI PEMERIKSAAN SUBSTANTIF PEWARGANEGARAAN: TINJAUAN SISTEM PEWARGANEGARAAN INDONESIA, BELANDA DAN AMERIKA SERIKAT

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

rang asing dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan pewarganegaraan.  Dalam melaksanakan praktek pewarganegaraan tersebut, pemerintah Republik Indonesia membentuk dan menugaskan Tim Evaluasi Terpadu Permohonan Kewarganegaraan berdasarkan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM No. M.HH.AH.10.01-23 tanggal 30 Maret 2011 tentang Permohonan Pewarganegaraan RI Pasal 8 dan Pasal 19 UU No. 12/2006. Namun demikian, kedudukan Tim Evaluasi Terpadu yang begitu sentral sampai saat ini masih menimbulkan permasalahan yang cukup kompleks yaitu:

  1. tidak adanya standar baku bagi Tim Evaluasi Terpadu untuk melakukan pemeriksaan pewarganegaraan;
  2. kedudukan institusi Tim Evaluasi Terpadu yang tidak permanen; serta 
  3. regulasi tentang proses pemeriksaan substantif pewarganegaraan yang hanya diatur dalam Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM No. M.HH.AH.10.01-23 Tahun 2011.

Mengunakan pendeketan perbandingan hukum dengan sistem hukum Belanda dan Amerika Serikat, tulisan ini mengusulkan perbaikan aspek regulasi dan non regulasi pemeriksaan substantif pewarganegaraan. Perbaikan regulasi dilakukan dengan membentuk Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang pemeriksaan substantif pewarganegeraan. Sedangkan pendekatan non regulasi dapat ditempuh dengan perbaikan proses investigasi, merumuskan mekanisme hearing eksaminasi ulang, ponyusunan standar uji Bahasa Indonesia serta standar uji kewarganegaraan, dan pelembagaan Tim Pemeriksa Permohonan Pewarganegaraan secara permenen.

Penulis: Hendra Wahanu Prabandani dan Gautama Budi Arundhati

sumber:Jurnal Legislasi Indonesia Vol. 14 No. 3 - September 2017 

Subjek : pewarganegaraan - Pewarganegaraan - pemeriksaan substantif -

Penulis : Hendra Wahanu Prabandani, S.H., LL.M.
Download