MASA DEPAN DANA PERWALIAN INDONESIA PASCA BERAKHIRNYA PROGRAM COMPACT

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Kelahiran Peraturan Presiden (Perpres) No. 80/2011 pada tanggal 10 November 2011 telah membawa harapan besar terhadap munculnya lembaga dana perwalian yang dikelola sendiri oleh Pemerintah Indonesia. Lembaga dana perwalian tersebut telah lama ditunggu oleh para pelaku pembangunan, karena selama beberapa dekade terakhir dana bantuan internasional yang digunakan di Indonesia lebih sering dikelola oleh trustee (perwalian) internasional seperti World Bank dan UNDP. Paling tidak terdapat dua kerugian apabila dana pembangunan terus dikelola oleh trustee internasional yaitu kapasitas lembaga lokal untuk mengelola dana pembangunan tidak akan meningkat, dan kerugian secara finansial karena trustee tersebut menarik biaya administrasi yang cukup tinggi sebagai pembayaran jasa pengelolaan dana pembangunan.

Oleh karenanya, segera setelah Perpres No. 80/2011 terbit, Bappenas menginisiasi dibentuknya Millennium Challenge Account-Indonesia (MCA-I), lembaga dana perwalian pertama milik pemerintah Indonesia. MCA-I dibentuk untuk mengelola dana hibah sebesar $US 600 juta dari Pemerintah Amerika Serikat dibawah naungan Program Compact. Keberhasilan pembentukan MCA-I kemudian mendorong dibentuknya dana perwalian lain yaitu Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) di tahun 2013. ICCTF dibentuk untuk mengelola dana hibah berbagai lembaga donor yang tertarik untuk mendukung komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya penanganan perubahan iklim.

 

Sumber: Majalah Compact, Vo. 15 Edisi Agustus 2017.

Subjek : Dana Perwalian - MCA Indonesia - ICCTF - Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 -

Penulis : Hendra Wahanu Prabandani, S.H., LL.M.
Download