https://news.detik.com/kolom/d-3593873/kasus-acho-dan-sengkarut-hukum-pengelolaan-rumah-susun

" >

KASUS ACHO DAN SENGKARUT HUKUM PENGELOLAAN RUMAH SUSUN

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Jakarta - Curhat komika Muhadkly alias Acho tentang pengelolaan salah satu apartemen di  Jakarta telah berujung pada penetapan tersangka dugaan pencemaran nama baik kepadanya. Tulisan kekecewaan Acho terkait fasilitas yang disediakan pengembang apartemen di blog pribadinya pada 8 Maret 2015 berakibat laporan kepada kepolisian karena dianggap melakukan fitnah kepada pengelola apartemen tersebut. 

Kasus ini menambah panjang kisruh hubungan antara pemilik/penghuni dengan pengelola apartemen yang selama ini sudah sering terjadi. Perkara Acho merupakan fenomena gunung es yang puncaknya nampak di permukaan, namun dasarnya seperti tidak terlihat. 

Ratusan aduan yang disampaikan masyarakat kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan pengelolaan rumah susun, berbagai pemberitaan tentang konflik antara pemilik/penghuni dengan pengelola yang berujung ke pengadilan sampai dengan uji materi terhadap UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun di Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi tanda bahwa ada permasalahan mendasar yang perlu segera dibenahi dalam pengelolaan rumah susun. 

Dalam lingkup rumah susun, masyarakat yang berusaha keras untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana telah dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 sepertinya masih jauh panggang dari api. 

Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun telah mewajibkan negara melalui pemerintah untuk menjadi pembina penyelenggaraan rumah susun serta melindungi warga negaranya melalui rumah susun yang layak bagi kehidupan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan. Pembangunan rumah susun pada hakikatnya tidak hanya pembangunan fisik gedung atau bangunannya saja, namun juga harus diikuti pembangunan lingkungan penghuninya. Oleh karenanya keterlibatan pemerintah dalam mengurai permasalahan pengelolaan rumah susun mutlak dibutuhkan.

Sesuai UU Rumah Susun, pengelolaan rumah susun harus dilaksanakan oleh pengelola yang berbadan hukum, kecuali untuk rumah susun umum sewa, rumah susun khusus, dan rumah susun negara. Badan hukum pengelolanya harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari bupati/walikota. Khusus untuk Provinsi DKI Jakarta, badan hukum harus mendaftar dan mendapatkan izin usaha dari gubernur. 

Pihak pelaku pembangunan yang membangun rumah susun seharusnya hanya berhak untuk melakukan pengelolaan sampai dalam masa transisi sebelum terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Masa transisi tersebut ditetapkan paling lama satu tahun sejak penyerahan pertama kali kepada pemilik. 

Namun, berdasarkan data aduan yang disampaikan kepada Kementerian PUPR maupun YLKI, saat ini banyak pelaku pembangunan yang masih menguasai pengelolaan rumah susun meskipun sudah lebih dari satu tahun selesainya pembangunan. Padahal, Putusan MK No. 21/PUU-XIII/2015 telah menegaskan bahwa pelaku pembangunan atau pengembang rumah susun wajib memfasilitasi pembentukkan P3SRS meski satuan rumah susun belum sepenuhnya terjual. 

Permasalahan mengenai serah terima pertama kali dan pembentukan P3SRS inilah yang menjadi titik kritis penyebab konflik antara pemilik/penghuni dengan pengelola.

P3SRS yang seharusnya menjadi satu-satunya wadah yang paling berdaulat untuk mengambil keputusan terkait pengelolaan rumah susun sering menjadi tidak berdaya karena berbagai fasilitas masih dikuasai oleh pengembang yang sekaligus bertindak sebagai pengelola. Pemilik/penghuni rumah susun seakan-akan malah menjadi tamu di rumah mereka sendiri. Namun, tidak seperti tamu kebanyakan, pemilik/penghuni rumah susun acap merasa mendapat perlakuan yang kurang menyenangkan dari pengelola. 

Untuk mengatasi berbagai permasalahan rumah susun yang saat ini sering muncul, maka pemerintah wajib untuk segera mengambil peran. Tanpa komitmen pemerintah maka pencapaian sasaran RPJMN 2015-2019 untuk menyediakan hunian layak untuk 18,6 juta rumah tangga melalui fasilitasi penyediaan rumah susun sewa dan rumah susun milik akan sulit terwujud karena persepsi buruk masyarakat terhadap penyelenggaraan rumah susun. 

Dua hal yang perlu segera dilakukan oleh pemerintah adalah mempercepat penyelesaian aturan pelaksanaan UU Rumah Susun, dan memperbaiki proses perizinan bagi pengelola rumah susun.

Sejak dikeluarkannya UU Rumah Susun pada 2011, sampai saat ini belum ada satu pun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan operasional penyelenggaraan rumah susun. Padahal ada sekitar 13 PP yang perlu dibuat. Hal ini menyebabkan beberapa ketentuan yang masih bersifat umum dalam UU Rumah Susun seperti materi tentang pengelolaan rumah susun, masa transisi, dan tata cara penyerahan pertama kali sering menjadi permasalahan pada level pelaksanaannya.

Solusi selanjutnya yang dapat ditempuh pemerintah adalah memperbaiki mekanisme persyaratan perizinan bagi pihak yang ingin menjadi pengelola rumah susun. Pemerintah daerah harus segera menyusun regulasi yang mengatur dengan jelas kualifikasi perusahaan pengelola rumah susun. 

Mengelola rumah susun tentunya berbeda dengan mengelola gedung atau bangunan biasa. Rumah susun merupakan kawasan permukiman yang di dalamnya terdapat banyak warga yang tinggal dan berpenghidupan, sehingga aspek manusia menjadi sangat penting. Oleh karenanya, perizinan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah daerah tidak hanya dapat digunakan sebagai alat ukur kelayakan pengelola namun juga sebagai alat evaluasi.

Apabila nantinya banyak aduan yang disampaikan oleh pemilik/penghuni rumah susun, dan berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah ditemukan pelanggaran atas izin yang telah dikeluarkan, maka tentunya izin tersebut dapat ditarik kembali. Dengan adanya mekanisme ini maka masyarakat sebagai pemilik/penghuni rumah susun akan merasakan kehadiran pemerintah sebagai pengayom atau pembina dalam penyelenggaraan rumah susun.

 

Hendra Wahanu Prabandani, alumnus University of North Carolina School of Law, Pegiat Kelompok Diskusi Rumah Susun 

Sumber: https://news.detik.com/kolom/d-3593873/kasus-acho-dan-sengkarut-hukum-pengelolaan-rumah-susun

Subjek : rumah susun - apartemen - Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 -

Penulis : Hendra Wahanu Prabandani, S.H., LL.M.
Download