KERANGKA HUKUM DAN ORGANISASI DANA PERWALIAN INDONESIA

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Sejak satu dekade terakhir, Pemerintah mulai menjajagi model trust fund sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di Indonesia. Proses tersebut akhirnya diformalkan dengan diundangkannya Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian. 

Segera setelah diundangkannya Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian, Pemerintah Indonesia telah memiliki dua institusi dana perwalian yaitu Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account-Indonesia (MCA-I) dan Indonesian Climate Change Trust Fund (ICCTF). MCA-I resmi berdiri pada tahun 2012 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor. 2 Tahun 2012. Sedangkan ICCTF yang dibentuk pada tahun 2009 melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan NasionaI/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.44/M.PPN/HK/09/2009 yang terakhir diubah melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan NasionaI/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.33/M.PPN/HK/03/2014 difokuskan pada penanganan perubahan iklim.

Tulisan ini bermaksud untuk menguraikan secara singkat mengenai kerangka hukum dana perwalian dan lembaga dana perwalian eksisting di Indonesia.

Sejak satu dekade terakhir, Pemerintah mulai menjajagi model trust fund sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di Indonesia. Proses tersebut akhirnya diformalkan dengan diundangkannya Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian. 

Segera setelah diundangkannya Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2011 tentang Dana Perwalian, Pemerintah Indonesia telah memiliki dua institusi dana perwalian yaitu Lembaga Wali Amanat Millennium Challenge Account-Indonesia (MCA-I) dan Indonesian Climate Change Trust Fund (ICCTF). MCA-I resmi berdiri pada tahun 2012 dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor. 2 Tahun 2012. Sedangkan ICCTF yang dibentuk pada tahun 2009 melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan NasionaI/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.44/M.PPN/HK/09/2009 yang terakhir diubah melalui Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan NasionaI/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.33/M.PPN/HK/03/2014 difokuskan pada penanganan perubahan iklim.

Tulisan ini bermaksud untuk menguraikan secara singkat mengenai kerangka hukum dana perwalian dan lembaga dana perwalian eksisting di Indonesia.

Sumber: Majalah Compact, MCA-Indonesia, Edisi 12, Bulan Agustus 2016, hlm. 37-38 

Subjek : dana perwalian - Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2011 -

Penulis : Hendra Wahanu Prabandani, S.H., LL.M.
Download