UNSUR DAN PRINSIP UTAMA DALAM TRUST FUND

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Pengelolaan pendanaan pembangunan melalui Trust Fund (TF) telah berkembang sangat pesat selama tig dekade terkahir. Pada 2013 saja World Bank mengelola lebih dari 1000 TF yang dananya bersal dari 250 donor, sedangkan UNDP Multi Donor Trust Fund Office mengelola sekitar 30. Lalu, model pengelolaan TF secara nasional juga tlah diterapkan berbagai negara seperti Brazil, Afganistan, Uganda dan Bhutan.

Dengan berkembang pesatnya pembentukan berbagai TF, beberapa pihak mulai memikirkan untuk mengidentifikasi dan melakukan kodifikasi atas unsur utama yang semestinya ada pada setiap TF. Unsur berikut ini merupakan intisari berbagai studi itu.

 STATUS HUKUM TF. Status hukum menentukan apakah TF itu nantinya sebagai subyek hukum mandiri (independent legal personality). atau bagian dari organisasi yang menaunginya (non-legal personality). TF yang memiliki status hukum sendiri misalnya The Global Fund to Fight AIDS, Tuberculosis and Malaria (the Global Fund) dapat secara m,andiri membuat perjanjian dengan subyek hukum lain. Sedangkan The Global Environment Fund (GEF), meski pun peranannya sangat diperhitungkan sebagai lembaga donor utama bidang lingkungan, kedudukan masih dibawah manajemen World Bank.

Subjek : Trust Fund - Majalah Compact - World Bank -

Penulis : Hendra Wahanu Prabandani, S.H., LL.M.
Download