Landasan Hukum dan Kebebasan Berkontrak Bagi Kementerian PPN/Bappenas dan Mitra di Dalam dan Luar Negeri

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Pertanyaan Hukum

Apakah landasan hukum untuk melakukan perikatan/kontrak atau menyepakati kerja sama institusional yang berlandaskan pada kesepahaman bersama (memorandum of understanding) atau perjanjian antara Kementerian PPN/BAPPENAS dengan mitra di dalam dan luar negeri?

Dasar Hukum 

  • UU No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;
  • UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan;
  • PP No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah;
  • Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015;
  • Perpres No. 65 Tahun 2015 tentang Kementerian PPN;
  • Perpres No. 66 Tahun 2015 tentang BAPPENAS, terkahir diubah dengan Perpres No. 20 Tahun 2016.

Pendapat Hukum

Perjanjian merupakan perikatan antara dua atau lebih pihak yang didasarkan pada satu asas kebebasan berkontrak (freedom of contract).[2] Kebebasan berkontrak hanya dapat dilakukan apabila suatu perjanjian memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Syarat subjektif menyangkut aspek keabsahan dan kewenangan para pihak untuk melakukan perikatan. Sedangkan, syarat objektif menyangkut aspek substansi atau apa yang diperjanjikan. Misal, suatu perjanjian kerja sama ditandatangani oleh pegawai yang tidak berwenang (syarat subjektif) dan mengatur hal-hal di luar tusi Kementerian PPN/BAPPENAS (syarat objektif), maka hal tersebut dapat berakibat tidak sahnya perjanjian dengan konsekuensi perjanjian dapat dibatalkan ataupun perjanjian batal demi hukum (vanrechtswege nietig).

Untuk menyederhanakan syarat subjektif dan syarat objektif tersebut, tolok ukurnya adalah adanya justifikasi hukum bagi Pemerintah untuk mengadakan suatu perikatan. Apabila suatu perjanjian bertentangan dengan hukum atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan/atau ketertiban umum, maka perikatan otomatis batal demi hukum. Selain itu, justifikasi hukum dalam perjanjian yang bersendi hukum publik – perjanjian dengan salah satu pihaknya merupakan lembaga negara atau instansi pemerintahan – akan menggambarkan sampai sejauh mana komitmen Pemerintah terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Subjek : landasan hukum berkontrak - kebebasan berkontrak -

Penulis : Adi Haryo Yudanto, S.H., M.H., BKP
Download